Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Hukum Penganiaya 3 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 21 Juli 2017 - 07:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penganiaya Arbani (18), di Jalan Mendawai, Palangka Raya, Franky alias Fran (30), dihukum tiga tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilana Negeri Palangka Raya, yang diketuai Yunus Sesa, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Dalam amar putusan, Kamis (20/7/2017), Majelis Hakim menilai Fran terbukti bersalah. Putusan itu, lebih ringan dibanding ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi dari Kejari Palangka Raya. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.

Seperti diketahui, tindak pidana yang dilakukan warga Jalan Mendawai Induk ini, bermula pada 16 April 2017, pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban ke rumah saksi Robi. Di sana sudah ada terdakwa, saksi Rendra dan teman-temannya.

Tak lama kemudian, saksi Robi dan Rendra pergi membeli minuman keras dan mereka bersama-sama meminumnya. Beberapa saat kemudian, antara Fran dan korban terjadi perbincangan, korban mengatakan memiliki ilmu kebal dan meremehkan terdakwa.

Tersinggung diremehkan, Fran beranjak mengambil sebilah pisau yang tergantung di dinding ruangan, tempat terdakwa dan teman-temannya meminum minuman keras. Tanpa basa basi, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah korban. Bagian punggung kanan dan kiri korban terluka, tembus sampai ke paru-paru. Keduanya langsung dipisahkan saksi Robi.

Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah dr Doris Sylvanus, Palangka Raya, ditemukan sebuah luka terbuka di sisi tubuh sebelah kanan. Luka tersebut, mengakibatkan korban Arbani terancam nyawanya apabila tidak segera mendapatkan pertolongan. (IKA LELUNU/PPOST/N).


TAGS:

Berita Terbaru