Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecamatan Montallat Bentuk Tim Penyelesaian PT AGU

  • Oleh Ramadani
  • 14 Agustus 2017 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Mengenai soal kemitraan kebun karet warga dijadikan kebun sawit, tapi hasilnya nihil. Contoh nyata di Desa Sikan, Kecamatan Montallat dalam kontrak PT AGU dengan Koperasi Karya Bersama tertera 4.350 hektare, sehingga koperasi mengeluarkan 1.400 kartu anggota, namun yang ditanam cuma 500-800 hektare.

Camat Montallat Gazali Montallatua membentuk dua tim untuk menyelesaikan masalah warganya dengan PT AGU. Tim terdiri atas tim penyelesian tuntutan warga atas lahan seluas 1.700 hektare dan tim penyelesaian masalah Koperasi Karya Bersama. Tim telah melakukan pemetaan, inventarisasi, dan ploting.

Gazali bicara blak-blakan bahwa masalah muncul lantaran izin HGU PT AGU berada di Kecamatan Teweh Tengah yang kini dimekarkan menjadi Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Teweh Baru, tapi lokasi berada di Kecamatan Montallat. Belakangan diketahui, lokasi-lokasi bermasalah belum ada pelepasan kawasan dari PT Austral Byna.

Sementara, salah seorang warga bernama Esralio Ebes mengatakan PT AGU sudah cukup lama 'berlangganan masalah' dengan warga Kecamatan Gunung Timang.

'Kami tunggu busur panah ketegasan dari tangan DPRD agar semua yang berinvestasi di Barito Utara harus menciptakan kondisi yang kondusif serta bersesuaian dengan kultur akar rumput,' katanya.

Menanggapi tudingan bertubi-tubi, Said Abdullah Humas PT AGU menjawab bahwa pihaknya tidak hadir di gedung DPRD karena tidak menerima undangan.

Soal urusan di lapangan, PT AGU sudah masuk tahap penyelesaian alias finalisasi masalah di Desa Sikan, Kecamatan Montallat.

Bukan hanya itu, katanya, PT AGU telah menghasilkan MoU dengan masyarakat sekitar lokasi kebun yang diwakili Dewan Adat Dayak (DAD) pimpinan Junio Suharto. Tapi dia tak merinci nama desa atau kecamatan, karena alasan baru tiga hari memegang pos humas.

'Di Desa Sikan kita sudah mulai kerja, alat berat sudah masuk dan bekerja sejak kemarin. Adapun draf MoU sudah diserahkan kepada DAD untuk dibahas bersama masyarakat. Yang pasti, banyak kemajuan di lapangan,' jelasnya.

Sementara Ketua DAD Barito Utara, Junio Suharto mengatakan, pihaknya menerima bahan tentang lokasi milik masyarakat yang berada diluar HGU PT AGU.

Lahan tersebut dijadikan lahan kemitraan di desa-desa pada kecamatan di sekitar lokasi PT AGU. 'SKTA-SKTA ditarik dan dikembalikan kepada masyarakat adat,' katanya.(RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru