Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pencurian Minta Keringanan Hukuman Karena Mau Nikah

  • Oleh Naco
  • 13 September 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sar alias Ar sepertinya harus menunda rencana pernikahannya. Pasalnya, pemuda 23 tahun itu terancam meringkuk di balik jeruji besi dalam jangka waktu lama.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (13/9/2017), terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejari Kotim, Made Ray Adi Martha, atas kasus pencurian di wilayah hukum Polres Seruyan.

Kepada majelis hakim yang diketuai Ike Liduri, terdakwa memohon keringanan. Saya minta keringanan yang mulia, karena saya mau menikah, kata warga Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan ini.

Meski demikian jasa menyatakan tetap pada tuntutannya, Yang mana terdakwa dibidik dengan dua pasal yakni pencurian sebagaimana diatur Pasal 363, Ayat 1 ke-4 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Setelah kasus ini tuntas, Ar akan kembali diproses di wilayah hukum Polres Kotim, lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor bersama Al . Kasus yang kedua ini terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Terdakwa dan Al menggasak motor Yamaha Fino milik Fatmawati pada Sabtu (27/5/2017).

Habis kasus ini dia nampaknya akan diproses lagi di Kotim, karena beberapa waktu lalu ada penyidik Polres Kotim menghubungi saya menanyakan penahanan terdakwa ini, tandas Jaksa Made. (NACO/B-3)

Berita Terbaru