Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Sanggup Bayar Denda 25 Juta Kakek Ini Memilih Di Penjara

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 16 September 2017 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan vonis denda Rp25 juta subsider tiga (3) bulan kurungan kepada TS (64) atas kepemilikan gudang minuman keras (miras) di lokasi prostitusi Dukuh Mola.

Lantaran tak sanggup membayar denda sebesar Rp25 juta yang dijatuhkan majelis hakim yang di ketuai oleh Mantiko, terdakwa TS memilih hukuman kurungan selama tiga (3) bulan.

Pada persidangan tipiring itu TS terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran melawan hukum menjual minuman berakohol, Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan minuman berakohol.

Kepada Borneonews, Kabag Penyidik PPNS, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotawaringin Barat, Mustawan Lutfi mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalan sidang tipiring yang digelar merupakan putusan denda tertinggi yang pernah dijatuhkan hingga Rp25 juta.

Dalam Perda tentang larangan minuman keras denda maksimal adalah Rp50 juta dan putusan denda Rp25 juta adalah yang tertinggi dan karena tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan 3 bulan, ini sangat memuaskan, mudahan putusan itu membuat jera para pelaku miras, kata Mustawan Lutfi, Sabtu (16/9/2017).

Untuk diketahui bahwa TS berdasarkan barang bukti terbukti menyimpan dan memiliki minuman keras jenis Bir Bintang sebanyak 371 botol, 12 botol jenis bIr hitam Guinnes, 193 botol anggur merah dan 34 botol Mansion House.

Ratusan minuman keras tersebut merupakan hasil penggerebekan gudang miras oleh Satpol PP Kobar, Sabtu (29/7/2017) lalu dan merupakan penggerebekan gudang miras terbesar di Dukuh Mola. Barang haram tersebut didatangkan TS dari kota Sampit, Kotawaringin Timur. (KOKO SULISTYO/B-8)

Berita Terbaru