Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Korban Perdagangan Orang Terjerumus Akibat Rayuan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 September 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjerumus dalam dunia kelam akibat rayuan. Dalam kasus ini, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) mengamankan dua pemuda yang berperan sebagai mucikari di sebuah hotel di Jalan Anang, Palangka Raya pada Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua mucikari itu berinisial RFR, 22, warga Jalan Karya Bhakti, Banjarmasin dan AZ, 21, warga Jalan Alalak, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan kedua korban berinisial DA, 23, janda dan L, 23, belum menikah. Kedua korban juga berdomisili di Banjarmasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko dalam pers release pada Rabu (20/9/2017), mengatakan bahwa bisnis haram tersebut dijalankan tersangka secara online.

Butuh sekitar satu bulan untuk mengungkap kasus ini. "Dua orang tersangka yang diamankan itu karena memperdagangkan orang atau memudahkan perbuatan cabul pekerja seks komersial (PSK) secara terselubung, eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan remaja, anak, dan perempuan," kata Agung.

"Sedangkan dua perempuan yang menjadi korban, itu karena terbujuk rayuan melalui aplikasi online itu," imbuhnya.

Kasubdit IV Renakta AKBP Siti Fauziah mengatakan, pascaditangkapnya tersangka mucikari, kedua korban sempat turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. "Kemudian baru kita kembalikan ke orangtua mereka," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tanggan tersangka RFR adalah satu unit ponsel, tiga lembar kwitansi pembayaran kamar hotel, uang tunai Rp1,7 juta, dan dua kunci kamar hotel. Sedangkan dari tangan tersangka AZ diamankan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Untuk barang bukti dari korban berinisial DA yakni satu lembar baju warna hitam, satu lembar celana dalam, satu lembar pakaian dalam, dan lima kondom. Kemudian dari tangan korban L diamankan satu unit ponsel, dua kondom, dan satu strip pil KB.

"Tersangka sudah ditahan. SPDP juga sudah dikirim ke Kejaksaan dan sudah cukup memenuhi unsur untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutur Agung. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru