Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Martinus Maka Resmi Menjabat Wakil Ketua II DPRD Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 September 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Lamandau Martinus Maka resmi menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Lamandau. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Taufik Hidayat yang juga merupakan kader PAN. Pergantian posisi tersebut didasarkan pada usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sebelumnya diajukan PAN yang juga telah diproses.

Martinus Maka resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada Kamis (28/9/2017) siang. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Lamandau melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Lamandau, Tommy Hermal Ibrahim.

Hadir dalam paripurna yang mengagendakan pelantikan Martinus Maka tersebut sejumlah pihak, mulai dari Wakil Bupati Lamandau, Sugiyarto, serta perwakilan dari SOPD dan FKPD dilingkungan pemkab Lamandau.

Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Lamandau, Tommy Hermal Ibrahim, menyampaikan selamat bergabung kepada Martinus Maka yang resmi menduduki kursi pimpinan DPRD Lamandau. "Kepada saudara Taufik Hidayat (mantan Wakil Ketua II), saya selaku pribadi dan atas nama seluruh anggota DPRD Lamandau mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini. Semoga apa yang telah diperbuat selama ini menjadi amal ibadah saudara," ujar Tommy saat rapat paripurna yang tidak dihadiri Taufik Hidayat itu.

Selebihnya, Tommy berharap agar seluruh anggota DPRD Lamandau dapat menuntaskan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD kabupaten Lamandau disisa periode 2014-2019. "Dan senantiasa menjaga sinergitas dan harmonisasi. Sehingga harapan rakyat yang kita wakili benar-benar terwujud dalam kinerja kita semua," ajaknya.

Sidang paripurna istimewa DPRD Lamandau berjalan dengan lancar dan khidmat. Pengucapan sumpah jabatan wakil ketua II DPRD Lamandau kemarin dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, A.A.GD.Agung Parnata.

Seperti diketahui, sejak awal Agustus 2017 lalu Taufik Hidayat juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaannya di DPRD Lamandau. Kuat dugaan, dasar dari pengajuan pengunduran diri Taufik Hidayat tersebut didasarkan pada kesepakatan pribadi antara dirinya dan kader PAN bernama Padimin yang juga ikut berkompetisi pada Pileg 2014, namun dinyatakan tidak lolos menjadi legislator. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru