Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Akui Jambret Anak Anggota DPRD

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2017 - 23:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun ini mengajukan pembelaannya atas kasus penjambretan yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (3/10/2017).

Dalam pembelaannya, pemuda 17 tahun itu didampingi penasihat hukumnya, Burhansyah, tidak menyangkal dakwaan jaksa.

Pada pokoknya terdakwa mengakui semua perbuatan yang ia lakukan. Semua benar yang didakwakan oleh jaksa, kata Burhansyah seusai sidang tertutup.

Meski demikian, terdakwa minta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya. Kami juga sepakat agar terdakwa dibina di Dinas Sosial, tegas Burhansyah.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Kotim Bayu Utomo, menuntut terdakwa untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit selama enam bulan. Tuntutan itu disampaikan dengan pertimbangan terdakwa masih di bawah umur.

Mengingat Lapas tidak memiliki tempat pembinaan, terdakwa diserahkan kepada Dinas Sosial. Terdakwa berurusan dengan hukum lantaran menjambret bersama rekannya, Debi Andizakaria (berkas terpisah). Mereka menggasak telepon seluler milik Werra Triokta Viananda, anak salah seorang anggota DPRD Kotim.

Keduanya beraksi pada Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, depan kantor Bank Indonesia. Korban Werra saat itu membonceng rekannya Fatima. Saat di lokasi kejadian, terdakwa yang berboncengan dengan DA mengendarai Honda CB 150 R mengambil ponsel Apple 6S milik korban yang disimpan di dasbor. (NACO/B-3)

Berita Terbaru