Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Arisan Online

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 November 2017 - 21:39 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membeberkan ke awak media terkait penanganan kasus penipuan berkedok arisan online, Selasa (7/11/2017) sore. Kasubdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), AKBP Dodo Hendro Kusuma mengatakan, ada tiga perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penanganan ini berawal dari laporan polisi terkait penipuan jual beli online. Tempat kejadiannya di Jalan Tjilik Riwut tepatnya Toko Kembar Pasar Kahayan, Palangka Raya," kata Dodo didampingi Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu.

Dia menuturkan, tiga tersangka itu di antaranya berinisial LJ (22), penjual baju di Pasar Kahayan berdomisili di Jalan Mendawai. Perannya sebagai pencari nasabah.

Kedua, berinisial DL (20) warga Jalan Tanjung, Gang Silaturahmi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perannya sebagai penerima uang atau bandar.

Terakhir berinisial SJ (20) seorang mahasiswi berdomisili di Jalan Turi, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Perannya juga sebagai pencari nasabah atau penghubung dengan DL atau di atasnya LJ.

"Kasus ini terjadi sejak Desember 2016 sampai dilaporkan pada 2 Oktober 2017. Barang bukti yang kita amankan dari tiga tersangka yakni ada beberapa handphone, rekening, satu bendel slip koran, bendel kwitansi, ATM, buku rekening dan satu buah sertifikat," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru