Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Dituntut Tegas Tegakkan Perda Miras

  • Oleh Naco
  • 11 November 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta bersikap tegas soal komitmen dalam menjalankan Perda tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, ada beberapa poin tentang sanksi seperti menghentikan izin pemilik atau penjual miras hingga pada penertiban. Hal itu didukung penuh kalangan DPRD.

"Kami mendukung apa yang dilakukan pemkab saat ini dalam hal pelaksanaan Perda Minol," kata anggota Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir, Sabtu (11/11/2017).

Kadir mengajak seluruh elemen masyarakat memerangi miras, terutama SOPD terkait agar dalam koordinasi sejalan dan tidak saling lempar tanggungjawab nantinya. Persoalan miras ini, hangan dianggap main-main, sehingga keberadaan perda tidak sekedar macan kertas belaka.

Semua ketentuan yang menjadi payung hukum dalam penertiban miras sudah sangat jelas yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017. Denda paling ringan Rp25 juta maksimal hingga Rp4 miliar. Sehingga dengan beratnya ancaman dalam perda itu dapat memberikan efek jera dan tidak ada lagi yang menjual miras secara ilegal.

Terlebih miras oplosan yang selama ini marak beredar di daerah ini, seperti arak, yang diproduksi secara rumahan. Bahkan, tidak jarang maraknya pkerap kali dikonsumsi anak dibawah umur hingga menjadi pemicu perkelahian maupun tindak kejahatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru