Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi di BPN, Kejaksaan Tetapkan Tersangka

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), informasinya sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tersebut.

Meskipun demikian belum ada keterangan secara resmi dari pihak Kejari Kotim terkait kebenaran informasi tersebut. Termasuk Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah saat dikonfirmasi menyebutkan kasus BPN masih dalam proses.

Namun demikian teka teki kalau penyidik sudah menetapkan salah seorang pegawai BPN berinisial BB sebagai tersangka mulai berhembus di kantor Corp Adhyaksa tersebut, bahkan yang bersangkutan sudah menunjuk kuasa hukumnya untuk menghadapi perkara tersebut.

M Iman, salah satu kuasa hukum yang bersangkutan membenarkan kalau pihaknya diberi kuasa sebagai pengacara BB, namun saat ditanya lebih details terkait kasus yang menjerat kliennya itu Iman tidak mau membeberkannya.

"Iya kami kuasa hukumnya, nanti ya saya lagi ada kegiatan," ujar Iman sambil menutup sambungan selulernya, Jumat (8/12/2017).

Kejaksaan saat ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di BPN Kotim, mulai dari kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit, kasus tanah Disdik, penerbiatan sertifikat prona, hingga program IP4T yang disebut-sebut bakal menyeret banyak pihak. (NACO/B-5)

Berita Terbaru