Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Diminta Gencar Tertibkan Peredaran Miras

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2017 - 09:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mendesak agar Pemkab Kotim gencar menertibkan peredaran minuman keras (Miras). Pasalnya masih banyak peredaran miras ilegal di daerah ini. Jangan sampai menurutnya peraturan daerah yang ada hanya jadi macan kertas saja.

"Perlu dilakukan penertiban terhadap miras ini terutama di toko dan warung-warung, karena kami melihat masih banyak dijual," kata Syahbana, Minggu (10/12/2017.

Secara tegas Syahbana menilai penindakan terhadap miras di Kotim masih sangat lemah. Padahal perda sebagai payung hukumnya sudah ada. Karena kalau banyak ditemukan operasional toko dan warung miras illegal artinya menurutnya penindakan masih jauh dari yang diharapkan.

"Selain itu juga saya belum mendengar ada razia miras oleh Pemkab Kotim selama perda baru ini disahkan, bagaimana miras mau tertib jika tidak ada aksi di lapangan," tegasnya.

Menurutnya mereka sudah kabulkan keinginan revisi perda miras dari eksekutif agar ada perubahan dan langkah yang diambil akan kuat, tapi pada kenyataannya perda itu tidak ada penerapan yang maksimal.

Komisi I yang membidangi perizinan itu menyatakan selama ini pemerintah hanya berani dengan warga biasa. Ketika ada indikasi menyalahi aturan ditindak tegas. Padahal, dengan adanya perda baru ini pemerintah tidak perlu takut untuk menindak.

"Terutama jelang akhir tahun ini penertiban harusnya gencar dilakukan," tegasnya.

Toko atau warung miras masih beroperasi yakni di kawasan Jalan Hasan Mansur, Tjilik Riwut, RA Kartini, Sampurna, hingga di wilayah Kecamatan utara maupun selatan Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru