Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paripurna Raperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Ditunda

  • Oleh Ramadani
  • 28 Desember 2017 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara sepakat menunda rapat paripuna dalam rangka pendapat akhir fraksi pendukung dewan tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Penundaan itu disepakati oleh anggota dewan setelah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap raperda tersebut di kantor DPRD, Rabu (27/12/2017).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Acep Tion, Kamis (28/12/2017), mengatakan bahwa dewan sepakat menunda rapat paripurna karena memerlukan referensi untuk penyempurnaan raperda tersebut.

'Dalam hal ini eksekutif dan legislatif perlu melakukan koordinasi untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab produk hukum daerah ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,' ujar Acep Tion.

Untuk itu, dewan dan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu. 'Setelah itu baru diparipurnakan bila sudah ada referensi yang tepat dan dapat menjadi acuan yang kuat sebagai landasan hukum. Sebab ada salah satu pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka dari itu langkahnya adalah koordinasi, sehingga pada saat penerapannya tidak mengorbankan para perangkat desa kita. Sebab produk hukum ini akan berlaku lama,' pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru