Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Bekuk Pencuri Rumah Kosong di Malam Pergantian Tahun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Januari 2018 - 20:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Akhirnya Nas, 34, harus melewati hari pertama di tahun 2018 di balik sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Penyebabnya, lelaki pengangguran itu melakukan pencurian dengan pemberatan. Akibat perbuatannya, Nas dibekuk tim gabungan yang terdiri dari Buser Polres Kobar, Polsek Kumai, dan Polsek Arsel.

Pelaku diringkus di rumah tumpangannya di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Senin (1/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengungkapkan, berdasarkan data sementara, tersangka telah melakukan pencurian di dua rumah berbeda di Kelurahan Madurejo dan Desa Pasir Panjang pada hari yang sama, Kamis (28/12/2017).

"Berdasarkan laporan yang masuk, hari itu ada dua laporan dari masyarakat terkait peristiwa pencurian di rumah mereka."

Laporan pertama dari korban Faridaniaty, 44, warga Jalan H Moestalim, RT 17, Kelurahan Madurejo. Laporan kedua dari korban Endang Sri Rahayu, 34, warga Perumahan Rahmat Mandiri, RT 04, Desa Pasir Panjang.

"Di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, tersangka menggondol TV 22 inch, sebuah kamera digital, satu buah tabung gas elpiji 3 kg, satu unit alat mesin cuci mobil warna merah hitam, sebuah setrika, dan sebuah kipas angin. Akibat pencurian ini korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp8 juta," sebut Kasat.

Selang satu jam kemudian tersangka kembali beraksi di rumah Faridaniaty di Jalan H Moestalim, RT 17, Kelurahan Madurejo, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sama seperti TKP pertama, tersangka beraksi memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong lantaran penghuninya sedang keluar kota. Setelah berhasil masuk lewat atap garasi, tersangka kemudian beraksi menggondol 1 unit home theater warna hitam merk Sharp, sebuah laptop silver merk Acer, dan uang tunai Rp800 ribu. Akibat peristiwa tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp7,8 juta," jelas Kasat.

Setelah mendapatkan laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan, serta menanyai para saksi, polisi kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

"Berdasarkan data tersebut, tim Buser Polres Kobar, Polsek Arsel, dan Kumai kemudian bergerak menangkap tersangka yang diketahui menumpang pada kenalannya di sebuah rumah di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai," jelas Kasat.

Lantaran berupaya melarikan diri saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki tersangka.

"Selain mengamankan tersangka, tim Buser juga berhasil mengamankan barang bukti hasil jarahan yaitu sebuah TV, dua buah laptop, satu unit home theater, serta peralatan tersangka untuk membobol rumah yaitu sebuah pahat, tiga buah obeng, dan sebuah senter."

Saat ini, lanjut Kasat, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik tersangka mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363, KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru