Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ponsel Diancam 7 Tahun Penjara

  • 04 Januari 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski tidak ikut membobol dan mencuri di Toko Ponsel Tiga Bersaudara milik Doni, tersangka remaja berusia 16 tetap diancam penjara selama 7 tahun, seperti pelaku utama AS, 19.

"Tersangka tidak ikut membobol maupun mencuri. Ia hanya menyimpan dan menjual salah satu barang curian tersebut. Ia tetap diancam dengan pasal yang sama dengan pelaku utama AS, yakni Pasal 363, KUHP tentang Pencurian," ungkap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bachri mewakili Kapolres, Kamis (2/1/2018).

Sebelum tertangkap, kedua pemuda warga Kecamatan MB Ketapang itu terlibat kasus pencurian di Toko Ponsel milik Doni yang berada di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Aksi itu dilakukan pada Hari Raya Natal 2017 atau Senin (25/12/2017) dini hari.

Pelaku berhasil menggasak 24 unit ponsel yang jika diuangkan bernilai Rp60 juta. Keduanya dibekuk aparat kepolisian setelah delapan hari bersembunyi di kediaman orang tua masing-masing.

Aksi kejahatan pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) dan disebarkan oleh Doni ke berbagai media sosial. Selain sempat menghebohkan, video tersebut mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru