Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Keluarkan Empat Rekomendasi Terkait Ganti Rugi Lahan di Desa Ujung Pandaran

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat tentang ganti rugi tanah dan bangunan rumah warga di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah selesai.

Dari rapat dengar pendapat itu, ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan DPRD untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kotim.

"Kita minta agar rekomendasi ini ditindaklanjuti dalam tujuh hari. Jika tidak kami akan membentuk tim untuk menindaklanjutinya," kata Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi.

Rekomendasi yang disampaikan DPRD yakni meminta Pemkab Kotim meninjau kembali ganti rugi lahan dan bangunan milik warga. Selain itu, meminta pemkab untuk melengkapi sarana dan prasarana seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan air bersih.

Tidak hanya itu, biaya bongkar bangunan dan biaya angkutan juga harus dievaluasi. Terakhir, Pemkab Kotim wajib segera menindaklanjuti isi rekomendasikan selama tujuh hari terhitung sejak Kamis (4/1/2017).

Menurut Supriadi, sebenarnya tidak ada masalah jika diselesaikan bersama-sama dengan duduk bareng, termasuk ganti rugi lahan terhadap tiga warga lainnya yakni Audy Valent cs. Asalakan bisa sama-sama dimusyawarahkan.

"Punya Pak Audy Valent tinggal duduk bersama saja dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kami yakin itu bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru