Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Sebut Banyak Pemberi Kerja Mengupah Karyawan di Bawah UMK

  • Oleh Naco
  • 08 Januari 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi PAN-NasDem DPRD Kotawaringin Timur, Roy Lumban Gaol mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi aktif mengawasi penerapan standar upah di lapangan. Pasalnya, disinyalir banyak pemberi kerja mengabaikan Peraturan Gubernur (Gergub) yang mengatur upah minimum kabupaten (UMK).

Roy mengatakan, dinas teknis harus mengawasi penerapan pergbun di lapangan. Bahkan ada pemberi kerja yang memberi hak karyawannya itu dalam sebulan hanya Rp700 ribu. Sehingga, pemerintah harus bersikap.

"Coba cek saja banyak kejadian di lapangan seperti itu. Mereka kerja setiap hari mulai pagi hingga sore,' kata Roy, Senin (8/1/2018).

Jika ada yang memberi upah di bawah UMK, tentu sudah melanggar ketentuan. Roy mengaku kerap menerima informasi tersebut. Karyawan banyak tidak mendapatkan haknya sebagai tenaga kerja. Selain upah juga hak untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Padahal yang namanya pemberi kerja harus tunduk dan patuh kepada Undang-undang Tenaga Kerja. Pemberi kerja juga wajib memberikan jaminan sosial kepada buruh atau karyawannya," kata anggota Komisi II DPRD Kotim ini.

Apalagi saat ini Pergub baru tentang UMK sudah disahkan, ini harus jadi catatan bagi pemerintah daerah untuk mengawasi hak tenaga kerja agar bisa mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan

Roy menyebutkan karyawan dan buruh sebenarnya mengharapkan pemerintah daerah turun tangan mengawasi hal tersebut. "Inilah tugas dari Dinas Tenaga Kerja, cek di lapangan, mana saja pemberi kerja yang tidak sesuai memberi upah terhadap karyawannya," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru