Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMPTSP Sukamara Segera Sosialisasikan Program KSWP

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Januari 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukamara Iswan Gemayana mengatakan, sebelum menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. 

"Sebelum diterapkan yang terpenting dilakukan adalah sosialisasi kepada wajib pajak. Karena jangan sampai masyarakat tidak mengetahui dan kaget setelah diterapkan program tersebut," ungkap Iswan Gemayana, Minggu (14/1/2018).

Menurut dia, mulai tahun depan program Konfirmasi Status Wajib Pajak  akan diterapkan dan mengharuskan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan selama dua tahun berturut-turut sebagai salah satu syarat pengurusan perizinan.

"Program ini juga telah disosialisakan oleh pihak KPP Pratama Pangkalan Bun kepada SOPD di lingkungan Pemkab Sukamara," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri mengatakan bahwa landasan hukum penerapan program KSWP adalah Permendagri No 112/2016, yang mengatur kewajiban perpajakan sebelum diberikan izin layanan publik oleh pemerintah daerah.

"Layanan publik yang dimaksud seperti izin perdagangan, usaha hiburan, izin mendirikan bangunan, minuman beralkhohol, izin gangguan, izin trayek, restoran, dan izin lainnya."

Artiek Purnawestri melanjutkan, dalam program KSWP, setiap pelaku usaha yang mengurus perizinan pada Dinas Perizinan Sukamara harus melakukan konfirmasi status pajak pemohon melalui aplikasi yang terkoneksi dengan Dirjen Pajak.

Konfirmasi tersebut untuk mengetahui kevalidan NPWP dan mengecek pelaporan SPT selama dua tahun terakhir. Jika tidak ada pelaporan, penerbitan perizinan tidak bisa diproses. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru