Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Pertanyakan Jadwal Fungsional Pasar Gembira

  • Oleh Ramadani
  • 18 Januari 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Pasar Gembira Muara Teweh hingga kini belum difungsikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan wakil rakyat. Salah seorang di antaranya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli.

Menurut Henny, Pasar Gembira berdasarkan informasi sebelumnya akan difungsikan pada 2017. Namun, nyatanya hingga saat ini belum juga fungsional.

Padahal, pasar itu diperuntukan menampung pedagang kali lima (PKL) eks Koperasi Annisa yang berjualan buah, pakaian, dan elektornik.

“Informasi dari Disdagrin sebelumnya, Pasar Gembira akan difungsikan pada 2017. Namun sampai sekarang belum juga difungsikan. Apa sebenarnya kendalanya Karena untuk perbaikan pasar itu pemerintah daerah sudah mengeluarkan dana. Jadi sayang bila pasar ini tidak di fungsikan,” ujar wakil rakyat dari PDIP ini.

Ia berharap, Disdagrin Barito Utara bisa secepatnya memfungsikan pasar tersebut. Mengingat keberadaan Pasar Gembira diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di dalam Kota Muara Teweh.


“Kita juga menginginkan agar para pedagang di daerah ini lebih tertata, dengan menempati kios-kios yang ada di pasar itu,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Disdagrin Barito Utara Hajran mengatakan, Pasar Gembira memiliki 45 kios, dengan rincian ukuran 3x3 sebanyak 18 buah, 3x5 6 buah, dan 3x6 21 buah.

Para pedagang yang diutamakan untuk mengisi kios itu adalah PKL Annisa yang lapak mereka di Jalan Panglima Batur Muara Teweh digusur pemerintah.

“Kita lakukan verifikasi terhadap pedagang eks Koperasi Annisa yang akan menempati kios-kios di Pasar Gembira ini. Bila sudah ada tercatat mendapat tempat di pasar-pasar milik pemerintah daerah lainnya, tidak lagi mendapat tempat berjualan di Pasar Gembira,” ujarnya.

Mengenai retribusi untuk pemerintah kabupaten akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku. 

“Retribusi ini untuk pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya setelah peluncuran, parkir pengunjung dan pedagang di pasar itu akan digratiskan selama 3 bulan, dan diharap juga saat launcing nanti, para pedagang sudah bisa menggelar dagangan mereka,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru