Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama 2017, Pajak Sarang Walet di Kotim Terserap dari 163 Bangunan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Januari 2018 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima pembayaran pajak dari 163 bangunan sarang walet. Hal itu tidak lepas dari kesadaran pemilik gedung.

"Selama 2017, ada 163 bangunan yang pajak hasil panennya dibayar pengusaha atau pemiliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kotim, Marjuki (22/1/2018).

Dirinya menerangkan, saat ini yang sudah terdata di wilayah perkotaan ada 347 bangunan sarang walet. Hal itu masih belum semuanya terdata. Diperkirakan ada 1000 bangunan gedung sarang walet di sejumlah kecamatan. 

Saat ini budidaya sarang burung walet memang menjadi salah satu pilihan masyarakat di Kotim. Hal itu dikarenakan harga yang ditawarkan sangat mahal. Bahkan terkadang mencapai Rp17 juta hinga Rp19 juta per kilogramnya. 

Namun dengan harga yang cukup besar tersebut, pengusaha juga diwajibkan membayar pajak dari penghasilan budidaya tersebut. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. 

"Kami hanya sebagai pemungutan pajaknya saja, dengan masalah legalitas bangun menjadi wewenang satuan organisasi perangkat daerah lainnya," kata Marjuki. 

Sementara bagi yang tidak mau membayar pajak 10% dari penghasilan maka akan mendapatkan sanks denda 2%. Sehingga dengan adanya penekanan pajak tersebut, maka pada 2017 lalu terealisasi hingga Rp 350 juta. 

Dengan melihat dari hal tersebut, pada 2018 ini pihaknya terus berupaya untuk menaikkan pendapatan dari sektor sarang walet tersebut. 

"Paling tidak pendapatan dari sektor pajak bisa meningkat. Dan kalaupun tidak bisa, maka paling tidak sama dengan hasil tahun lalu," pungkas Marjuki. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru