Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsultan Proyek Bandara H Asan Sampit Dapat Diskon Hukuman di Tingkat Banding

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2018 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Purwadi Nugroho terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit dapat "diskon" hukuman di tingkat banding, setelah sebelumnya ia bersama Wahyuno dan Sumarno divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Kalau beberapa waktu lalu mereka divonis masing-masing 6 tahun, namun mereka banding, dalam putusan banding hanya vonis terhadap Purwadi turun jadi 5 tahun, dan uang pengganti juga ia tidak dibebankan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Kamis (25/1/2018).

Sementara vonis terhadap Sumarno dan Wahyuno tetap. "Untuk Sumarno juga uang pengganti tetap dibebankan, sedangkan untuk denda tetap tidak ada perubahan," tegas Hendriansyah.

Apakah mereka akan melakukan upaya kasasi menurut Hendriansyah pihaknya belum ambil sikap. "Kita tunggu petunjuk pimpinan apakah kasasi atau tidak," tegasnya.

Tiga terdakwa kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, itu sebelumnya masing-masing dijatuhkan vonis selama 6 tahun penjara. Ketiganya terbukti sebagaimana dakwaan primer JPU yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijerat pidana, ketiganya juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ketiganya masing-masing selama 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara Sumarno selaku pelaksana pekerjaan dibebankan uang pengganti Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan. Sementara Purwadi selaku konsultan pelaksana dibebankan uang pengganti Rp40 juta jika tidak dibayar diganti pidana 3 tahun dan 3 bulan.

Dalam kasus ini, Wahyuno merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit menjabat PPK dalam proyek drainase bandara sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,440 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Proyek itu berasal dari danaa APBN. (NACO/B-5) 

Berita Terbaru