Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Tanah Disdik Kotim Kian di Ujung Tanduk

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2018 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nasib tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur makin diujung tanduk. Pasalnya pada tingkat banding, Pemkab Kotim kembali kalah setelah hakim menolak upaya pemkab di pengadilan tingkat kedua itu.

"Putusan banding antara Yenny Theresya dan Pemkab Kotim sudah turun, di mana pengadilan tinggi menolak banding Pemkab Kotim," kata Samsul, kuasa hukum Yenny, Kamis (25/1/2018).

Namun demikian, Samsul tidak menjelaskan isi amar putusan serta pertimbangan hakim sehingga menolak banding Pemkab Kotim.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, kuasa hukum dari Pemkab Kotim, saat dimintai konfirmasi terkait putusan banding tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah Pemkab Kotim yang berbatasan dengan kantor Dinas Pendidikan terancam hilang, setelah kalah dalam gugatan perdata.

Pengadilan Negeri Sampit menyatakan tanah itu milik penggugat Yenny Theresya Sunaryo. Putusan dikeluarkan pada Kamis (30/3/2017).

Hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan Yenny selaku penggugat karena memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 2013. Ia mendapatkan tanah itu dengan membeli dari Herino pada 2012.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kotim hanya mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1994, di mana tanah itu dibeli dari Hj Nursanti.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta Dinas Pendidikan segera mengosongkan tanah itu, juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp500 ribu setiap hari jika lalai setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-3)

Berita Terbaru