Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Pejabat BPN Kotim yang Tersandung Kasus Gratifikasi Ajukan JC

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Melkianus, terpidana kasus gratifikasi yang merupakan mantan pejabat di lingkungan BPN Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Negeri Kotim. Pengajuan JC sebagai syarat agar mendapatkan program pembebasan bersyarat dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

"Melkianus mengajukan JC, namun masih belum diberikan, apalagi dia belum membayar denda, jadi belum bisa kita pastikan dia terima atau tidak (JC)," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Senin (29/1/2018).  

Sementara rekannya, Darmawi yang merupakan pejabat di BPN, menurut Hendriansyah, sampai kini belum mengajukan. "Hanya Melkianus yang mengajukan, kalau Darmawi dan Akhman Fauzi belum ada," tegas Hendriansyah.

Ketiga terpidana ini sebelumnya masing-masing divonis selama 16 bulan penjara. Selain itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, ketiganya masing-masing dituntut selama dua tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh JPU. Dalam kasus itu mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara 71 item bukti dalam kasus itu dikembalikan kepada BPN Kotim.

Kasus ini menyeret ketiganya setelah Ahmad Fauzi menjual tanahnya yang tengah bersengketa dengan Chairul Kosim kepada Setia Wijaya alias Yoyong. Setelah menerima DP Rp1,5 miliar dari Yoyong, Fauzi mentransfer uang kepada Melkianus dan Darmawi untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut yang sebelumnya diterbitkan BPN.

Melkianus yang kala ini menjabat sebagai kasi di BPN menerima Rp150 juta, sedangkan Darmawi menerima Rp300 juta, di mana saat itu Darmawi bertugas sebagai pejabat ukur. (NACO/B-2)

Berita Terbaru