Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Penganiaya Asisten Kebun Segera Disidang

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua penganiaya asisten kebun PT HAL (anak cabang PT HSL), AUS alias U dan Kar, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mereka menganiaya assisten kebun (askeb) PT HAL (anak cabang PT HSL) Hamidhan alias Midhan.

"Saya waktu itu tidak terima dimutasi, makanya setelah tahu saya dimutasi saya marah dan bertemu dengannya langsung memukulnya," kata Ucok yang merupakan mandor PT HAL tersebut, Senin (29/1/2018) saat perkaranya dilimpahkan penyidik Polsek Parenggean ke Kejari Kotim.

Sementara Kar yang merupakan sopir perusahaan memukul korban lantaran mengajukan istrinya bekerja tidak diterima dengan alasan menunggu tutup buka, namun belakangan terungkap kalau istrinya digaji. Sehingga itu ia marah dan memukul korban.

Keduanya menganiaya korban pada Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 08.30 WIB di dalam kantor PT HAL Devisi I Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. U terlebih dahulu memukul korban dengan buku sebanyak dua kali dan dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai kepala belakang.

Saat itu korban lari dan mau keluar. Melihat korban datang, Kar mengambil kursi melempar ke arah tubuh korban. Setelah itu datang satpam dan istri korban, mengamankan korban dan membawanya pulang. Tidak terima korban melaporkan keduanya.

Atas perbuatannya, warga Desa Tanjung Jorong ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam kasus keduanya ini barang bukti yang diamankan yakni buku dan kursi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru