Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Tegaskan Parkir di Halaman Usaha Gratis

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 31 Januari 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah menegaskan bahwa parkir di halaman tempat usaha gratis. Namun faktanya, ada tempat-tempat usaha yang tetap harus membayar retribusi parkir kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.

Menurut Manager Rocket Chicken Jalan HM Rafi'i Pangkalan Bun Joko, ada petugas parkir yang selalu memungut retribusi parkir di halaman warung tempat usahanya. Padahal, halaman itu tidak dikelola oleh pihak ketiga dan seharusnya gratis.

"Kami bisa saja memberi Rp250 ribu kepada Dinas Perhubungan supaya bebas dari parkir. Tapi untuk apa Jika pelanggan kami tetap dipungut biaya parkir oleh petugas," kata Joko kepada Borneonews di warungnya, Rabu (31/1/2018).

Menurut Joko, hal ini sudah berlangsung lama dan berlangsung hingga saat ini. Oleh karena itu, pihaknya ingin kejelasan dari pemerintah. Apakah halaman tempat usahanya wajib membayar retribusi atau tidak.

 Ditemui terpisah Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar Muhammad Rizali menegaskan bahwa petugas parkir hanya boleh memungut retribusi di pinggir jalan atau tanah negara. Sedangkan, untuk halaman toko, rumah makan atau usaha lainnya yang tidak dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu murni gratis.

"Bila di tempat usaha tersebut ada pengelola parkir seperti di Citimall (hypermart) karena parkirnya dikelola pihak lain maka dikenakan pajak parkir," terang dia.

Menurut Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Penyelenggara dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pasal 6 ayat 2 menyatakan Setiap pengguna jasa parkir wajib menggunakan karcis yang diporporasi atau dokumen lain yang dipersamakan. Serta pasal 7 ayat 2b Memungut pembayaran  parkirdi luar tarif yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya apabila parkir di pinggir jalan itu termasuk parkir umum dan dikenakan biaya Rp1000 untuk kendaraan roda dua. Akan tetapi pada kenyataannya parkir tetap dikenakan Rp2000 untuk satu kendaraan," kata dia. (HARDI/B-8)


TAGS:

Berita Terbaru