Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Perkara Dua Tersangka Tipikor Dana Desa Pekan Depan Dilimpahkan 

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang dan Tumbang Maya Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur (Kotim) rencananya pekan depan dilimpahkan ke Pengadilaan Tipikor Palangka Raya.

"Berkas dua kasus dana desa sudah rampung, tinggal dilimpahkan saja, tapi rencana pekan depan kami limpahkan, secara bersamaan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Kamis (1/2/2018).

Menurut Hendriansyah, meski berkas tahap II dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka kasus dana desa Tumbang Bajanei Selwinoto, namun mereka memastikan melimpahkannya secara bersamaan dengan kasus dana desa Tumbang Maya dengan tersangka Lilis Suryani.

"Kalau sudah resmi kita limpahkan tinggal menunggu penetapannya saja kapan sidangnya, kami sudah koordinasi juga dengan pihak Pengadilan Tipikor terkait rencana pelimpahan ini," tegasnya.

Selwinoto dalam kasus ini dijadikan sebagai tersangka setelah ia menjabat sebagai Pj Kades Tumbang Bajanei, dari penyidikan ditemukan kerugian negara atas penggunaan dana desa APBDes 2016 lalu yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Sementara Lilis dijadikan sebagai tersangka setelah ia menjabat sebagai kades Tumbang Maya, saat ditelisik penggunaan APBDes dan PSKS 2013-2015 ditemukan kerugian negara sekitar Rp359 juta. Kini keduanya dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit sementara perkaranya belum disidangkan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru