Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keterangan Saksi Ahli JPU, Ditolak Oleh PH Empat ASN Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Februari 2018 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seperti yang telah diagendakan, sidang perkara empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ,Senin (5/2/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Namun ternyata ahli tersebut yaitu Prof. Dr. Edward Oemar dari Universitas Gajah Mada tidak bisa hadir di persidangan. Keterangannya hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Meski demikian keterangan saksi secara tertulis tersebut tidak diterima oleh Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum (PH) keempat ASN.

"Karena keterangan saksi tersebut hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak yaitu JPU. Padahal ada berbagai hal yang kami anggap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," jelasnya.

Salah satu hal yang dianggap tidak sesuai dan aneh, lanjut Rahmadi, bisa dilihat dari laporan Polisi dari pihak pelapor yaitu Wiwik Sudarsih selaku ahli waris Brata Ruswanda.

"Lihat saja di laporan tersebut. Terlapor adalah Akhmad Jadi, kemudian waktu kejadian adalah tahun 1973. Nah disitu tertulis Akhmad Jadi dilaporkan melakukan pinjam pakai lahan dari pelapor seluas 10 hektar untuk kegiatan pra benih, tetapi hingga sekarang belum dikembalikan," jelas Rahmadi.

Tetapi, lanjut Rahmadi, apakah wajar Akhmad Jadi yang seharusnya bernama Akhmad Yadi yang tahun kejadian yaitu 1973 baru berumur 9 tahun memiliki wewenang melakukan pinjam pakai terhadap lahan tersebut. "Karena itulah laporan ini terkesan dipaksakan untuk menjerat klien kami," ujar Rahmadi.(WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru