Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan kepada ASN Kapuas

  • 07 Februari 2018 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pembarantasan Korupsi(KPK) mengumpulkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas, Rabu (7/2/2018.) KPK menyampaikan sosialisasi cara penggunaan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara online.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Rianova mengatakan,kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN terkait adanya perubahan baru cara pelaporan LHKPN. Jika sebelumnya secara manual, sekarang lebih mudah dengan menggunakan aplikasi secara online.

"Dengan adanya sistem aplikasi e-LHKPN dipermudah,sebelumnya sistemnya pelaporan manual oleh pejabat penyelenggara negara," kata Rianova kepada Borneonews usai kegiatan sosialisasi.

Ke depan, lanjut dia, dengan penggunaan sistem online ini, laporan bisa lebih tertib lagi. Setiap pejabat penyelenggara melaporkan harta kekayaannya menggunakan sistem aplikasi e-LHKPN. Sebab mulai 1 Januari 2018 sampai 1 Maret 2018 ini wajib menggunakan aplikasi ini.

"Wajib seluruh pejabat untuk melaporkan berapa harta kekayaan yang dimiliki dari bulan maret sampai 31 Desember 2018 dan ini langsung konek dengan KPK," ungkap dia.

Rianiva menambahkan, mengenai siapa saja pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya melalui e-LHKPN akan ditentukan setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas

"Pejabat yang menempati jabatan strategis Wajib melaporkan harta kekayaan, menggunakan aplikasi e-LHKPN sesuai dengan SK Bupati Kapuas .Ini juga salah satu tujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru