Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Fasilitasi Penandatangani MoU PBS dan Koperasi

  • 08 Februari 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi pembahasan MoU (memorandum of understanding) antara PT Tantahan Pandohop Asi (TPA) dan Koperasi Serba Usaha Teras Balawan.

"MoU dalam rangka kerja sama pola kemitraan atau plasma antara TPA dan koperasi," kata kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur di sela pembahasan MoU, Kamis (8/2/2018).

Menurut Letus Guntur, besaran plasma dari perusahaan untuk masyarakat sekitar sesuai Peraturan Pertanian Nomor 98 Tahun 2014, yakni 20% dari luas perizinan. "Untuk menetapkan anggota plasma berdasarkan keputusan bupati," terang dia.

Letus melanjutkan, saat ini sudah ada empat perusahaan yang memberikan plasma kepada masyarakat sekitar dan telah menandatangani MoU antara Dinas Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gunung Mas dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta diketahui Bupati.

"Bila pembahasan MoU ini selesai, maka jumlahnya menjadi lima PBS yang menadatangani MoU terkait plasma," ucapnya. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru