Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama 2017, KUA Arsel Telah Nikahkan 1012 Pasang Pengantin

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 09 Februari 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama tahun 2017, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menikahkan 1012 pasang pengantin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KUA Arsel Sueb saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (9/2/2018). "Dalam pernikahan tersebut dominan usia laki-lakinya 19 sampai 35 tahun. Usia perkawinan itu sudah ditentukan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan batas minimal usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun," terang dia.

Ia melanjutkan menikah merupakan ajaran dan dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul untuk diikuti oleh umat manusia sehingga menikah berarti mengikuti sunnah para Nabi dan Rasul. Sebelum melakukan pernikahan, mereka akan dipanggil untuk diberikan nasehat pernikahan dan materi tentang berumahtangga kepada pasangan yang akan segera menikah.

"Kalau ada pasangan yang salah satu belum mencukupi (umurnya) maka mereka harus ke pengadilan untuk mendapatkan surat dispensasi, agar mereka bisa mendaftarkan diri mereka ke KUA. Dalam Menikah ada amanah dan tanggung jawab yang harus dipegang. Seperti bagaimana caranya mendidik anak dengan baik dan benar agar mereka berbakti kepada orang tua," ucapnya.

Sueb menambahkan kalau secara Sunnah, apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin maka itu hukumnya wajib.

"Yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan terlarang bila tidak segera melangsungkan perkawinan," cetus dia. (HARDI/B-8)

Berita Terbaru