Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Calon Wakil Bupati Sukamara dari DPRD Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Februari 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dua calon wakil bupati Sukamara 2018 berasal dari anggota DPRD, Damanhuri dan Muhammad Yamin, belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Padahal batas waktu yang diberikan KPU hanya lima hari sejak penetapan calon. Jika tidak mengundurkan diri maka calon yang bersangkutan dapat digugurkan berdasarkan aturan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap anggota DPRD yang ikut pencalonan harus mengundurkan diri," kata Ketua DPRD Sukamara Edi Alrusnadi, Rabu (14/2/2018).

Saat ini, pihaknya masih terus menunggu sebelum dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota tersebut.

Menurut Edi, dalam Pilkada 2018, ada dua anggota DPRD turut serta mencalonkan diri sebagai wakil bupati Sukamara periode 2018-2023 yaitu Damhuri dan Muhammad Yamin.

"Sampai hari ini untuk Damanhuri belum menyampaikan surat pengunduran diri," tandas Edi.

"Untuk Muhammad Yamin yang sampai ke meja kami hanya fotokopi saja surat pengunduran dirinya," lanjut Edi.

Karena belum ada surat pengunduran diri, pihaknya belum bisa memproses sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mestinya besok lusa akan kami proses sesuai peraturan perundangan-undangan, karena sebagai mana yang disampaikan oleh KPU paling lama lima hari setelah ditetapkan, DPRD sudah harus mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dalam proses pemberhentian," terang Edi Alrusnadi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru