Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Geng Remaja di Sampit Dihukum 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua remaja di Sampit yang berusia 16 akhirnya divonis penjara selama lima bulan, pelatihan kerja selama 50 hari sehari tidak lebih dari empat jam.

"Kami terima atas putusan tersebut," kata JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Rabu (14/2/2018)

Begitu juga dengan terdakwa ia menyatakan menerima setelah hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana selam 10 bulan penjara oleh JPU atas kasus pencurian dengan kekerasan yang ia lakukan terhadap Aji Tri Shafwan pelajar yang berumur 15 tahu.

Pencurian dengan kekerasan dengan korban seorang remaja yang masih d ibawah umur. Bermula saat terdakwa mengajak rekannya untuk membawa korban menuju lapangan sepak bola STIE Sampit, Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang pada Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Di situ ia merampas uang korban dan memaksa korban melepas baju kaos dan sweater yang dikenakannya.

Tidak sampai di situ, tanpa perlawanan ia pukul di bagian kepala, muka, pelipis, dan mata kanan dan kiri serta mencekik leher korban, hingga korban alami luka lebam akibat perbuatannya itu. Karena tidak terima korban melaporkan terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru