Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Adat Berlaku Bagi Siapapun yang Mengotori Kawasan Desa Pasir Panjang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Februari 2018 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sanksi adat bagi orang yang membuang sampah di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diberlakukan kepada siapa saja. Artinya, berlaku untuk semua orang yang membuang sampah sembarang, tanpa memperhatikan domisili.

Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otoi, Kamis (14/2/2018) menjelaskan sanksi adat tersebut tetap dilakukan lantaran lokasi pembuangannya berada di Desa Pasir Panjang.

"Dengan adanya sanksi adat tersebut diharapkan ada efek jera berupa sanksi sosial pada pelaku yang tidak mau mengerti dan mengotori kawasan Desa Pasir Panjang dengan cara membuang sampah sembarangan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Tamel, ini adalah upaya seluruh elemen di Desa Pasir Panjang guna mendukung Pemkab Kobar untuk menjaga kebersihan lingkungan.

"Karena kawasan Desa Pasir Panjang adalah salah satu titik pantau Adipura. Selain itu, bila lingkungan kita bersih, tentunya kita sendiri juga nyaman dan sehat tinggal di desa kita ini," jelas Tamel. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru