Sanksi Adat Dinilai Efektif Atasi Persampahan di MB Ketapang
- 10 Maret 2023 - 21:55 WIB
Camat Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang) Eddy Hidayat Setiadi menilai hukum sanksi adat efektif mengatasi persampahan di wilayahnya.
Terkait Diamankannya Terduga PSK dan Pelanggan, Sanksi Adat Akan Diberlakukan
- 01 November 2022 - 23:00 WIB
Terkait hasil dari kegiatan penertiban warung remang-remang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa malam,Dewan Adat Dayak (DAD) mengambil langkah tegas bagi terduga pelaku PSK dan pelanggannya sebagaimana arahan Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat.
Mulai Hari ini MB Ketapang Terapkan Sanksi Adat Buang Sampah Sembarangan
- 14 Oktober 2022 - 23:21 WIB
Sanksi adat tersebut diberlakukan setelah dalam 3 bulan terkahir, pihak kecamatan melakukan sosialisasi, sehinggabagi siapa saja yang diketahui membuang sampah, langsung di proses secara adat.
Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Tidak pada Tempatnya di Ketapang Akan Diterapkan Oktober 2022
- 28 September 2022 - 20:40 WIB
Sanksi adat bagi pembuang sampah di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan segera diberlakukan pada Oktober 2022.
Awas Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Adat
- 10 September 2022 - 17:10 WIB
Saat ini sosialisasi terkait sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan sudah menjalar sampai kelurahan bahkan desa.
Penangkap Ikan Secara Ilegal di Palangka Raya Bakal Disanksi Adat
- 02 September 2021 - 11:15 WIB
Pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di Palangka Raya bakal dikenakan sanksi adat. Hal ini merupakan pertimbangan Dinas Perikanan setempat untuk segera menerapkannya.
Dewan Dukung Sanksi Adat Bagi Pengedar dan Pengguna Narkoba
- 28 Juni 2021 - 16:15 WIB
Anggota Komisi C Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mendukung penerapan sanksi adat dan sosial bagi pengedar maupun pengguna narkoba.
Pemkab Kotim Akan Terapkan Sanksi Adat Bagi Warga Tidak Indahkan Imbauan Terkait Covid-1:
- 22 April 2020 - 06:50 WIB
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan sanksi adat bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah guna menghindari penyebaran Covid-19.
PT Mustika Sembuluh Ingin Berdampingan Kembali dengan Suku Dayak
- 15 Mei 2018 - 03:40 WIB
PT Mustika Sembuluh pun dijatuhi sanksi berupa denda sebanyak 1.511 katiramu dan biaya pesta adat. Jika diuangkan denda yang dijatuhkan sekitar Rp577 juta.
Sanksi Adat Berlaku Bagi Siapapun yang Mengotori Kawasan Desa Pasir Panjang
- 14 Februari 2018 - 14:30 WIB
Dengan adanya sanksi adat tersebut diharapkan ada efek jera berupa sanksi sosial pada pelaku yang tidak mau mengerti dan mengotori kawasan Desa Pasir Panjang dengan cara membuang sampah sembarangan.