Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pemuda Gelapkan Mobil Dihukum 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 Februari 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran terlibat dalam kasus penggelapan mobil, MRF alias Fa dan MBS alias Ba akhirnya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. "Kalian ini masih muda-muda masa melakukan perbuatan seperti ini, jalani sisa hukumannya jangan diulangi lagi," kata Ega menasehati keduanya, Selasa (20/2/2018).

Kepada hakim keduanya menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon yang pada sidang lalu menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi DA 8397 TAB milik CV Lucky Frozen Food bersama Abdul Gani (DPO)

Tidak hanya itu mobil yang digelapkan pada Senin (30/10/2017) di Jalan Kapten Mulyono, Sampit tersebut oleh mereka dijual dengan terdakwa Syaid Gusmani alias Habib alias Ayin (berkas terpisah) dengan harga Rp25 juta akan tetapi baru dibayar Rp6 juta.

Uang tersebut mereka bagi, Ba dan Far dapat bagian, namun saat diamankan uang bagian keduanya sudah habis. Dalam kasus ini barang bukti mobil dikembalikan kepada korban melalui Nady Nasrul Taufiq pimpinan perusahaan itu.

Kasus penggelapan ini bermula saat Gani diminta oleh Nady untuk mengambil mobil itu dipencucian Jalan Kapten Mulyono Sampit, kesempatan itu Gani membawanya pergi bersama kedua terdakwa, istri dan kekasih dua terdakwa ke Kalimantan Barat, dan menjualnya dengan Habib.(NACO/B-5)

Berita Terbaru