Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Pemilik 10 Boks Zenith Diamankan Seusai Jual Satu Boks

  • Oleh Naco
  • 21 Februari 2018 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Nur, 31, pemilik 10 boks zenith diamankan polisi seusai menjual satu boks obat terlarang tersebut.

Fakta itu terungkap dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin hakim Paisol dan Jaksa Kejari Seruyan, Erwan, Rabu (21/2/2018).

Empat saksi dihadirkan dalam sidang itu, yakni saksi pembeli Ribut Wahyudi, anggota Satreskoba Polres Seruyan Tri Amanda dan Warlin Apandi, serta ketua RT tempat terdakwa tinggal, Herdianto.

Dari penuturan anggota Satreskoba Polres Seruyan, terdakwa diamankan pada Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 18.00 WIB, di kediamannya Jalan Pematang Jambu, Desa Pemantang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.

"Awalnya kita amankan saksi pembeli (Ribut). Dari pembeli kami amankan satu boks, pengakuannya beli dari Nurhayati," kata anggota Satreskoba Polres Seruyan.

Dari nyanyian Ribut, petugas langsung menuju ke kediaman terdakwa. Proses penangkapan disaksikan ketua RT setempat. Lalu dari hasil penggeledahan ditemukan 10 boks zenith yang belum habis terjual. 

"Zenith dari terdakwa ditemukan di bagian belakang rumahnya. Saya ikut menyaksikan saat itu. Benar 10 boks zenith itu diamankan dari terdakwa," kata Ketua RT.

Sementara itu, dari pengakuan saksi, Ribut, ia membeli satu boks zenith untuk digunakan sendiri. Dia membantah bahwa zenith tersebut untuk dijual kembali.

"Saya beli satu boks seharga Rp500 ribu. Itu untuk saya gunakan sendiri yang mulia. Sekeping untuk dua hari, kalau enggak minum zenith tubuh saya sakit," akunya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru