Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Kasus Penipuan Bank Syariah Mandiri Kembali Digelar

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2018 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembiayaan perumahan dengan terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana, mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) kembali digelar.

Kini giliran DR Joni Tanda dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana

Dari keterangan Joni yang merupakan notaris untuk perumahan milik Darto (DPO), Direktur PT Adhi Karya Property itu, ia ditunjuk sebagai notaris atas permintaan pihak korban yakni BSM Sampit, Kabupaten Kotim.

"Yang meminta kepada saya pihak BSM dan menemui saya langsung itu Yoris," kata Joni dalam sidang  Senin (26/2/2018) itu.

Joni menjelaskan, dalam proses pembuatan akta notaris itu, yang berurusan dengannya selain pihak bank ada dari nasabah dan pihak perumahan yang langsung ditangani oleh Darto.

Joni saat ditanya hakim, awalnya mengaku tidak mengetahui perumahan yang diproses melaluinya itu bermasalah. Ia baru tahu setelah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Kalteng.

"Saya baru tahu setelah kasus ini ditangani Polda Kalteng dan saya dipanggil saat itu," ucapnya.

Yoris dan Hasan dijadikan sebagai terdakwa setelah terlibat dalam kasus yang merugikan pihak BSM sekitar Rp33,15 miliar atas pembiayaan perumahan Darto. (NACO/B-2)

Berita Terbaru