Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saling Bantah, Notaris Joni Akui Baru Keluarkan 7 Covernote, Terdakwa Sebut Sudah 80

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2018 - 16:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan pembiayaan perumahan PT Adhi Karya Property yang merugikan Bank Syariah Mandiri (BSM) sekitar Rp33,15 miliar berlangsung seru.

Pasalnya terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana saling bantah dengan saksi notaris DR Joni Tanda.

Hingga hakim sempat beberapa kali meminta mereka untuk tidak saling adu argumen, meski saksi dan terdakwa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana itu sempat saling memotong saat memberikan penjelasan kepada hakim.

"Tidak usah berdebat, kalau saudara tetap pada keterangannya biar kami yang menilai," kata hakim kepada Joni yang awalnya membantah tanggapan dari terdakwa dalam sidang Senin (26/2/2018).

Keterangan Joni yang dibantah oleh Yoris saat dia mengaku baru memproses 7 covernote untuk akta notaris perumahan itu.

Bahkan dari 7 pengajuan perumahan yang diajukan itu sebagian sertifikat rumah tidak ia serahkan lantaran diminta oleh pihak bank untuk dipending.

"Baru tujuh covernote saja yang saya proses yang mulia," terang Joni.  Hal itu dibantah oleh Yoris.

Menurutnya yang sudah diproses oleh Joni ada sekitar 80 covernote, bahkan dia juga membantah ada keterangan Joni yang tidak pernah mendatangani terkait proses notaris perumahan yang sempat ditarik sertifikatnya lantaran adanya perubahan 

"Semuanya sudah ditanda tangani, kalau belum kata Pak Joni tadi tidak benar, bahkan dananya sudah dicairkan semua," pungkasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru