Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Pengukuran Lahan di PT IPK akan Disampaikan Pemkab

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2018 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga dari tiga desa yakni Pahirangan, Sentilik dan Setiung Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat akan kembali dipanggil. Hari ini, sudah dilakukan pengukuran lahan di PT Intiga Prabakhara Kahuripan (IPK).

"Setelah pengukuran hari ini, warga dari beberapa desa itu akan kembali dipanggil. Nanti pemkab yang akan menyampaikan hasilnya kepada mereka," kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus, yang hadir dalam pengukuran tersebut, Rabu (28/2/2018).

Parimus mengatakan, masalah tersebut nanti akan diselesaikan melalui tim Pemkab Kotim. Pengukuran akan ditindaklanjuti dengan penentuan batas antar desa, yang mengklaim desa mereka masuk kawasan kebun PT IPK.

"Kalau ada lahan masuk desa mereka itu akan dilihat siapa pemiliknya. Belum tentu juga lahan di Desa Sentilik misalnya, pemiliknya warga Sentilik. Bisa saja pemiliknya dari desa lain," kata Parimus.

Kemudian juga akan dilihat administrasi tanahnya, termasuk kawasan lahan apakah memang benar ada di luar HGU atau tidak.

"Kalau ditentukan batas antar desa jadi mudah mengetahui lokasi lahannya," tegasnya.

Warga tiga desa itu menuntut pengukuran lahan itu agar diketahui mana lahan yang masuk di desa mereka. Kemudian untuk mengetahui diganti rugi atau belum, serta menuntut perusahaan untuk memberikan plasma.

Warga desa menyebutkan PT IPK hanya memberikan plasma kepada Desa Penda Durian saja. Sementara kawasan PT IPK tidak hanya masuk di desa Penda Durian saja. (NACO/B-11) 

Berita Terbaru