Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Palangka Raya tak Ada Slot Tambahan Baru Izin Pendirian Radio

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Maret 2018 - 05:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Di antara 14 kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hanya Kota Palangka Raya saja yang tidak mendapat jatah izin mendirikan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kuota bagi 13 kabupaten untuk penyelenggaraan penyiaran LPS baru.

Tidak diketahui kenapa di Ibukota Kalteng tidak mendapat jatah slot baru. “Kita tidak tahu, itu domain Kemenkominfo. Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) dibuka kembali tetapi kuota untuk 13 kabupaten,” kata Ketua KPID Kalteng, Suhardi, Kamis (1/3/2018).

“Kita juga mempertanyakan di Palangka Raya ini kenapa tidak buka slot. Sebenarnya selama ini yang sudah mengajukan dan menunggu (dibuka slot) ada dua LPS, tapi karena peluang usaha radio tidak dibuka frekuensinya oleh radio, maka belum bisa,” sambungnya.

Meski demikian, Suhardi juga mengatakan, di Kota Palangka Raya saat ini sudah berdiri 13 radio yang telah berizin. Apakah karena jumlah itu sudah dianggap banyak sehingga di-close sementara, ia tidak mengetahui.

Karena itu saat rapat koordinasi bulan depan, ia akan mempertanyakan hal tersebut. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru