Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Kembali Tegaskan Pembatalan Pelantikan Bukan Karena Muatan Politik

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Maret 2018 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman kembali menegaskan, pembatalan pelantikan 139 aparatur sipil negara (ASN) bukan karena ada muatan politik.

Pernyataan Bupati ini ia sampaikan menyusul adanya isu yang berkembang yang menyebut bahwa pembatalan pelantikan pejabat tinggi pertama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang pada 19 Januari 2018 itu karena ada muatan politik.

Menurut Bupati, pelantikan dibatalkan karena ada perbedaan tafsir atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Ini ada isu beredar, bupati melantik kemarin, yang kita anulir, itu bermutan politik yang sangat luar biasa, ini juga beredar dan dibatalkan karena bermuatan politik," ucap Bupati Ahmad Dirman, Kamis (1/3/2018).

Menurut dia, pembatalan sebabkan adanya kekeliruan.

Selain itu, sebelum melakukan pelantikan, ia juga telah melakukan konsultasi dengan Wakil Bupati Windu Subagio dan disepakati, sehingga pelantikan 139 pejabat tersebut dilaksanakan.

"Yang sebenarnya terjadi bahwa ada sedikit kekeliruan, ini juga sudah saya sampaikan kepada wartawan, penafsiran dari pada undang-undang ASN itu, undang-undang menyangkut pemilu KPU, ini multi tafsir. Sehingga setelah dikonsultasikan ternyata memang tidak boleh,"  terang Bupati.

Bupati Sukamara membatalkan pelantikan 139 pejabat setelah 2 hari pelaksanaan kegiatan, pengumuman langsung disampaikan kepada pejabat yang dilantik. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru