Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awal Pekan Depan Kejari Kotawaringin Timur Janji Umumkan Tersangka Program Sertifikat Tanah IP4T

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah melakukan ekspos internal Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memastikan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemililkan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotim. Bahkan dijanjikan awal pekan depan tersangkanya bakal diumumkan.

"Sudah ada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil ekspos malam tadi, tapi masih melengkapi berkas-berkasnya, rencananya Senin (5/3/2018) kami akan umumkan," kata salah satu penyidik dalam perkara itu, Kamis (1/3/2018).

Penyidik tidak mau tergesa-gesa mengumumkan langsung hasil ekspos internal tersebut.

"Kita juga hati-hati, kita lengkapi kalau sudah oke baru, biar tidak jadi masalah nantinya," tegasnya.

Penyidik sudah menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus IP4T juga dibenarkan oleh penyidik lainnya, meskipun belum mau menyebutkan secara langsung siapa tersangkanya akan tetapi sudah dipastikan ada tersangka.

"Nanti bertahap (penetapan tersangka)," ucap penyidik lainnya singkat saat dicoba dibincangi Borneonews.co.id.

Namun, dari informasi internal di Kejari Kotim tersangka dalam kasus IP4T ini bakal menyeret pejabat yang sebelumnya bertugas di BPN Kotim, namun siapa yang dimaksud tersebut, pihak Kejari Kotim masih terkesan tertutup.

Kasus IP4T prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan resmi dilakukan pada awal Januari 2018 lalu, bahkan sejumlah saksi dalam kasus ini sudah diperiksa, dari kalangan pejabat BPN Kotim yakni Darmawi terpidana kasus gratifikasi pembuatan sertifikat tanah.

Selain itu juga ada Jamaludin mantan kepala BPN Kotim, serta sejumlah pegawai BPN Kotim yakni Fery, Donni dan sejumlah pejabat lainnya yang ada kaitannya dalam pelaksanaan program yang bergulir pada 2014 tersebut.(NACO/B-5)

Berita Terbaru