Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Sopir Truk Gara-gara Kabel TV Tersangkut Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2018 - 00:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dar, residivis kasus pembunuhan yang menghabisi korban Robik Hartono alias Opik dituntut sembilan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Kamis (1/3/2018) oleh JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon

JPU menilai Dar terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP. Yakni sengaja menghabisi nyawa orang lain yang merupakan satpam Pal 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Dar melakukan penusukan pada Sabtu (14/10/2017) di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berawal saat terdakwa nonton TV tiba-tiba gambarnya hilang, lantas dia keluar.

Saat itu, dia melihat ada truk berhenti karena kabel TV terdakwa tersangkut. Dar mendatanginya dan marah-marah meminta agar kabel itu diperbaiki, sopir truk bersedia namun meminta besok paginya.

Terdakwa tidak terima dan mendesak segera diperbaiki, hingga malam itu terjadi cek-cok. Keduanya saling pukul namun terdakwa kalah, saat itulah terdakwa tidak terima kembali ke rumah mengambil pisau menusuk pantat korban, punggung, dan rusuk hingga korban tewas.

"Pekan mendatang kami akan ajukan pembelaan," kata penasihat hukum terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan Dar, yakni sudah berulang kali masuk penjara. Dia baru menghirup udara bebas setelah divonis bersalah atas kasus asusila. (NACO/B-11)

Berita Terbaru