Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Daftar Rokok Ilegal yang Diamankan Bea Cukai Sampit

  • 02 Maret 2018 - 01:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 56.625 kotak rokok atau sekitar 906 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Sampit.

Ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dari sebuah gudang milik Niki (51), Jalan Langsat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. Dari kemasan rokok berbagai merk itu, didapati tidak memakai pita cukai dan ada yang memakai pita cukai palsu.

"Rokok itu dibeli tersangka dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ada merk rokok yang tidak memakai pita cukai dan ada yang menggunakann pita cukai palsu," ucap Hartono, Kamis (1/3/2018).

Adapun merk dan jumlah rokok ilegal itu yakni, Brand Jati 349 ribu batang, Amour Black berjumlah 141,4 ribu batang, Amour Bold sebanyak 262 ribu batang,  Amour Merah ada 11,6 ribu batang, Maxx Bold sebanyak 136 ribu batang dan SIPP Twenty sebanyak 5,4 ribu batang. 

Dari data tersebut ditemukan selisih jumlah batang batang rokok. Dari pernyataan awal, ada sekitar 906.000 batang, namun pada saat dihitung secara detail sesuai data yang didapat, hanya ada sekitar 905.600 batang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru