Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Besar Swasta Harus Berikan Hak Karyawan

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2018 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditegaskan harus memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kotim, Sarjono, Sabtu (3/3/2018).

"Kita menghimbau kepada PBS terutama yang bergerak di sektor perkebunan agar memberikan hak karyawannya, mulai dari jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, karena itu jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan BPJS," kata Sarjono.

Karena menurut Sarjono, tidak menutup kemungkinan masih ada PBS yang main-main dengan hal tersebut, sehingga kewajiban mereka sengaja diabaikan.

Apalagi dari data BPJS beberapa waktu lalu masih banyak PBS yang belum sepenuhnya memberikan hak karyawan.

"Kalau masih ada PBS yang tidak memberikan hak karyawan itu jelas disengaja, karena mereka sudah membangun perusahaan tentunya sudah tahu dan paham apa saja yang jadi kewajibannya," tukas politisi partai Golkar tersebut.

Tidak hanya itu, Sarjono juga mengimbau kepada karyawan yang merasa hak-haknya tidak diberikan agar jangan berdiam diri, namun melaporkannya ke pihak terkait terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim.

Ia juga meminta agar dinas teknis aktif melakukan pengawasan, agar hak karyawan tidak terabaikan. Karena kerap kali masalah yang jadi temuan di lapangan perusahaan memanipulasi atau memberikan data yang tidak benar kepada pihak BPJS atau pemkab. (NACO/B-5)

Berita Terbaru