Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Camat Sebut Lahan PT SCC yang Diserobot Anang Janggai Sudah Diganti Rugi

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2018 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Camat Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wim RK Benung dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penyerobotan lahan PT Sinar Citra Cemerlang, dengan terdakwa Anang Janggai alias Anang. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan itu, Wim menegaskan saat menjadi camat pernah mengeluarkan SKT tanah milik Anang, yang kini dikuasai PT SCC, di Desa Bukit Raya.

"Sepengetahuan saya lahan Pak Anang sudah diganti rugi oleh PT SCC," kata Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim tersebut.

Namun saat ditanya hakim maupun kuasa hukum terdakwa diblok berapa lahan Anang yang sudah diganti rugi tersebut, Wim mengaku tidak mengetahui secara persis. Dia juga mengaku tidak menyaksikan proses ganti rugi.

"Tapi, saya melihat bukti ganti rugi itu ada," tegas Wim.

Wim mengatakan, kasus Anang ini baru diketahuinya saat dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh Polda Kalteng. Terdakwa Anang mengklaim lahan di PT SCC yang diakuinya belum pernah diganti rugi, yakni di blok E10 yang disebut perusahaan sudah diganti rugi.

Alasannya, blok E10 awalnya merupakan blok C10 yang bloknya ditukar oleh perusahaan berdasarkan SK.

"Kalau ada pergantian blok saya tidak tahu soal itu, namun lahan Pak Anang setahu saya sudah diganti rugi saat saya menjadi camat di sana," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru