Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Rokok Kepada Anak di Bawah Umur Terancam Dapat Sanksi

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) ternyata tidak hanya mengatur soal kawasan bebas rokok saja akan tetapi juga mengatur tentang tata niaga rokok di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) salah satunya ancaman sanksi bagi penjual rokok kepada anak di bawah umur.

"Dalam aturan itu tegas mengatur soal penjualan rokok kepada anak di bawah umur dilarang," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (6/3/2018).

Larangan itu, menurut Dadang, sudah tertuang jelas dan tegas dalam pasal di raperda  kawasan tanpa rokok tersebut. Selain itu secara otomatis aturan itu akan mengatur sanksi, salah satunya sanksi pidana kurungan dan denda kepada penjual jika terbukti dan tertangkap tangan menjual rokok kepada anak dibawah umur atau anak usia sekolah.

"Sanksi kurungan paling singkat 15 hari dan denda Rp10 juta kepada  penjual jika tertangkap tangan," tegas politisi PAN tersebut.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pembahasan raperda KTR sudah usai. Posisi regulasi ini tengah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalteng.

Apabila dalam hasil evaluasi oleh biro hukum provinsi raperda itu tidak ada masalah maka segera disahkan. "Rencananya pengesahan ini paling lambat diakhir bulan Maret. Mungkin rencananya minggu ke empat bulan Maret," tukasnya.

Aturan itu menurutnya bukan tanpa dasar dan bukan hal  yang berlebihan. Karena saat ini merokok khususnya bagi kalangan pelajar atau anak-anak dianggap biasa. Padahal rokok memang jelas selain menganggu kesehatan perokok juga orang di sekitarnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru