Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua dan Sekertaris KUD Mitra Usaha Jadi Tersangka

  • 07 Maret 2018 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan dua pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Usaha sebagai tersangka.

Keduanya adalah Abdul Hadi (52) warga Anjir Serapat Tengah Handil Gembira RT  06 selaku ketua koperasi dan Uspia (53) warga Anjir Serapat Tengah RT 09 Kecamatan Kapuas Timur.

Kasus tindak pidana kasus penyimpangan pinjaman alokasi dana bergulir pupuk dan gabah kepada petani pada 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syahrul Arif Hakim mengatakan kedua tersangka ini sebelumnya sebagai saksi penggunaan pinjaman dana bergulir pupuk dan gabah ke petani yang dikelola oleh KUD sebesar Rp250 juta.

"Kita naikan status menjadi tersangka walau pun sebelumnya status sebagai saksi. Tetapi berdasarkan pemeriksaan ada penyimpamgan tindak pidana korupsi, maka hari ini kami tetapkan sebagai tersangka untuk 20 hari ke depan," katanya, Rabu (7/3/2018). (DJIMMI NAPOLEON/B-6)

Berita Terbaru