Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Tanjung Jorong Diserahkan ke Penegak Hukum

  • Oleh Naco
  • 09 Maret 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim ke penegak hukum.

"Kasus Tanjung Jorong kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum, karena ranahnya sudah di sana," kata Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Redy Setiawan, Jumat (9/3/2018).

Dari informasi yang ia terima, selama ini kasus penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong memang sudah lama dalam proses penyelidikan pihak Polres Kotim. Kasus itu menyeret mantan Pj Kades Ujang dan bendahara desa Ramses Gustika sebagai tersangka.

Meski menyerahkan ke penegak hukum, pihaknya siap membantu dan bekerjasama jika diperlukan aparat dalam rangka pengembangan kasus tersebut lebih lanjut. Apalagi saat ini, penegak hukum masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.

Kasus keuangan Desa Tanjung Jorong yang ditangani Polres Kotim ini merupakan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil (DBH) pada 2015-2016 lalu. Dari perhitungan sementara penyidik kerugian yang terjadi sekitar Rp847,8 juta.

Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya saat desa mendapatkan kucuran dana dari tiga sumber tersebut. Tersangka Ujang merupakan ASN, selain menjabat sebagai Pj Kades di Tanjung Jorong ia menjabat sebagai sekretaris desa. (NACO/B-2)

Berita Terbaru