Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kelompok Tani Dayak Misik Ancam Hentikan Aktivitas PT NSP di Luar HGU

  • Oleh Naco
  • 12 Maret 2018 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kelompok Tani Dayak Misik mengancam menghentikan aktivitas perusahaan sawit PT Nusantara Sawit Persada (NSP) yang berada di luar izin atau Hak Guna Usaha (HGU).

Kelompok Tani Dayak Misik itu beranggotakan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tim Pendamping dan Advokasi Kelompok Tani Dayak Misik Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Jais membenarkan aksi tersebut. Aksi tersebut dilakukan karena dinilai tidak ada itikat baik dari perusahaan untuk mengakomodasi keinginan kelompok tani dari desa Kandan, Camba, Soren, Palangan dan Simpur.

"Aksi ini kami lakukan untuk menghentikan kegiatan PT NSP di luar HGU, aksi ini dilakukan oleh kelompok Tani Dayak Misik Kotim dan juga hadir dari Provinsi Kalteng," kata Jais, Senin (12/11/2018).

Dalam surat pemberitahuan kepada PT NSP terhadap aksi yang disebut Seribu Desa Dayak Misik Menggatang Utus tersebut banyak lahan PT NSP yang dinilai berada di luar HGU atau izin yang diberikan oleh Pemkab Kotim. Di Desa Kandan ada sekitar 2.800 hektare, Desa Camba 336 hektare, Desa Soren 560 hekatare, Desa Palangan 400 hektare, dan Simpur 100 hektare.

Aksi itu dilakukan mengacu pada rapat yang mereka lakukan di aula kecamatan Kota Besi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT/140/2/2017 dan hasil rapat pembahasan permohonan pelepasan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit PT NSP.

Mediasi antara warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Dayak Misik dengan PT NSP sudah sering kali dilakukan. Namun sampai kini tidak ada penyelesaian. Warga menuntut agar PT NSP merealisasikan kemitraan plasma. (NACO/B-5)

Berita Terbaru