Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BKD Kalteng Siapkan Jawaban soal Tenaga Kontrak

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 13 Maret 2018 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurul Edy sudah menyiapkan beberapa jawaban atas pertanyaan sejumlah Anggota Dewan yang akan memanggilnya dalam gelar rapat dengar pendapat (RDP) besok, Rabu (13/3/2018).

RDP tersebut digelar pihak DPRD Kalteng untuk menyelesaikan persoalan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang diadukan kepada wakil rakyat tersebut beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan hasil tes yang diterapkan Pemprov kepada tenaga kontrak lama maupun tenaga kontrak baru. Di mana hasil evaluasi tahunan tersebut, sebanyak 206 tenaga kontrak tidak diperpanjang lagi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kita sudah siap terkait jawaban untuk menghadapi RDP besok. Kita akan jelaskan mekanisme evaluasi dan tetap pada keputusan itu," katanya, Selasa (13/3/2018).

Nurul bertahan pada jawaban tersebut karena evaluasi itu penting dan harus ditekankan persepsi bahwa perjanjian kerja tenaga kontrak adalah per tahun sehingga tidak ada kata tenaga baru dan tenaga lama.

Ia juga berharap, tenaga kontrak memahami aturan tersebut, yakni batasan kontrak adalah per 1 Januari hingga 31 Desember. "Dengan demikian tidak ada istilah kontrak yang 9 tahun 8 tahun ataupun yang baru setahun, tetapi yang menentukan adalah hasil tes," tandasnya.

Nurul menyebut, untuk RDP besok, konteksnya adalah Pemprov Kalteng dengan DPRD Kalteng. Karena itu, bukan hanya BKD saja yang akan hadir menghadapi DPRD, tetapi beberapa SOPD terkait antara lain Biro Hukum, Biro Organisasi Setda, dan lainnya. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru